- Penjual wajib menghubungi kantor pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus disetor berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Kantor Pajak akan memberikan Surat Setoran Pajak (SSP)
- Penjual membayar ke bank yang telah ditentukan
- Bukti dari setoran pajak dan sertifikat asli di bawa ke PPAT
- PPAT akan meneliti dari segi penjual dan pembeli merupakan orang/lembaga yang berhak atas tanah tersebut.
- Jika harus mewakilkan kepada seseorang, kuasa itu harus dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai secukupnya dan dimintakan legalisasi seperlunya
- Menunjukkan sertifikat tanah yang asli untuk diperiksakan ke kantor Badan pertanahan Nasional (BPN) setempat
- IMB dan blue print (gambar cetak biru)
- Foto kopi KTP penjual (KTP suami – istri)
- Surat persetujuan menjual dari suami istri
- Foto kopi kartu keluarga penjual
- Foto kopi KTP pembeli
- Dibuatkan akta jual beli di PPAT
Proses Pembuatan Akta Tanah
Berikut Proses yang dilalui untuk pembuatan akta tanah :











