• disewakan rumah di  Nuansa Udayana Kategori: Disewa
    Tipe: Apartemen
    Area: Denpasar
    Rp 0
  • vila dijual jl. tukad nyali 12 A sanur Kategori: Dijual
    Tipe: Vila
    Area: Denpasar
    Rp 4.500.000.000
  • Rumah dikontrakan Denpasar - dibelakang PT.Tempo Group Kategori: Disewa
    Tipe: Rumah
    Area: Denpasar
    Rp 25.000.000

Pajak Pada Transaksi Jual Beli Properti

Email Cetak PDF
Ada empat macam pajak yang biasanya dibayarkan pada saat transaksi jual beli properti yang perlu diketahui oleh penjual dan pembeli pada saat akad jual beli di PPAT, yaitu :
  • PPh (Pajak Penghasilan) : Pajak yang dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5% dari NJOP (nilai jual objek pajak) tahun berjalan atau dari nilai harga transaksi property.Pengecualian untuk property dengan harga kurang dari Rp. 60 juta. Khusus untuk pengembang/developer pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan. Jika penjualnya ahli waris, dikenakan bea balik nama waris besarnya NJOP tahun berjalan x 0,5% dan pajak waris dengan nilai (NJOP-150 juta) x 5% x 50 %. 
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) : Pajak yang hanya dikenakan satu kali saat membeli property baru baik dari pengembang ataupun perorangan. Besarnya 10% dari nilai transaksi. Besarnya 10% dari nilai transaksi, adapun nilai property yang dipungut PPN adalah property yang bernilai 36 juta.
  • BBN (Bea Balik Nama) : Merupakan bea yang dikenakan saat proses balik nama setifikat property yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Besar biaya BBN berbeda di tiap daerah, rata-rata besarnya sekitar 2% dari nilai transaksi atau nilai NJOP (mana yang lebih tinggi).
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : Merupakan bea/pajak yang dikenakan terhadap semua transaksi property, baik property lama yang dibeli dari pengembang atau perorangan. Besarnya 5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang tertinggi) setelah dikurangi dengan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Nilai NJOPTKP berbeda-beda di masing-masing daerah.
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) : Merupakan pajak atas bumi dan bangunan yang dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihan muncul setiap bulan maret melalui aparat pemerintah daerah dalam bentuk surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Pembayaran paling lambat 6 (enam) bulan setelah SPPT terbit. Jika terlambat bayar dikenakan denda sebesar 2% per bulan hingga maksimum 24 bulan. 
Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
:D:angry::angry-red::evil::idea::love::x:no-comments::ooo:
:pirate::?::(:sleep::););)):0

Kiat-Kiat Seputar Rumah

Cara Menghilangkan Rumput Liar dengan Garam dan Oli Bekas

Rumput Liar yang tumbuh di halaman rumah memang merusak pemandangan, karena tumbuhnya tidak teratur, ada yang panjang dan yang pendek. Untuk membasmi dan menghilangkan rumput liar siapkan 1 liter air panas, tambahkan 2-3 sendok makan garam, aduk sampai rata. Siramkan larutan air garam pada akar akar rumput liar. Jika halaman anda penuh dengan rumput liar dan anda akan membasminya serentak anda bisa juga menggunakan oli bekas dicampur dengan minyak tanah. Jangan siramkan pada tanaman lain, karena tanaman akan ikut mati.

Selamat mencoba, jika rumput masih tumbuh silahkan ulangi lagi secara teratur.
 

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterJumlah Pengunjung Hari Ini4978
mod_vvisit_counterJumlah Pengunjung Kemarin8469
mod_vvisit_counterJumlah Pengunjung Bulan ini201948
mod_vvisit_counterTotal Pengunjung Web Kami1177715

We have: 1 guests, 91 bots online
You are here Tips Rumah Legalitas Properti Pajak Pada Transaksi Jual Beli Properti