Ada aturan mengenai membangun, mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti sebagaian, atau seluruh dan memperluas bangunan. Dasar hukum yang mendasari adalah Undang-Undang No. 34 Tahun 2001 tentang Pajak Retribusi Daerah. Oleh karena itu setiap daerah mengeluarkan peraturan pelaksananya masing-masing.
Bangunan yang tidak memerlukan IMB adalah :
- Pemeliharaan dan perawatan yang bersifat biasa
- Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangunan-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m2
- Bangunan-bangunan dibawah tanah
- Perbaikan-perbaikan











