Bagaimana cara mengantisipasi atau menghindari resiko naik turun nya bunga bank, yaitu dengan menggunakan KPR syariah yang diberikan oleh Bank Syariah seperti Mandiri Syariah dan BRI Syariah.
Dalam hal ini KPR Syariah tidak mengenal bunga, tetapi memakai harga penjualan rumah yang disepakati. Ditambah dengan keuntungan untuk pihak Bank 15 - 20 % per tahun.
Secara hitungan matematis, KPR syariah tidak jauh berbeda dengan KPR Konvensional. Keuntungan menggunakan KPR Syariah adalah, nasabah tidak perlu risau jika suku bunga KPR bergejolak karena sudah ada kesepakatan cicilan selama 10 tahun tetap.
Beda nya dengan Bank Konvensional, Bank konvensional bisa melakukan cicilan sampai dengan 15 tahun dengan suku bunga fluktuatif, sedangkan Bank Syariah hanya bisa memberikan cicilan sampai 10 tahun dengan jumlah yang tetap.
Cara lain selain menggunakan KPR Syariah adalah dengan memilih Bank yang memiliki komitmen tinggi di bidang KPR. Jangan sampai anda tergiur dengan bank yang memberikan bunga rendah ditahun pertama namun melonjak tinggi di tahun-tahun berikutnya. Pertanyakan pula dengan biaya-biaya selain bunga seperti prosentase provisi bank, pinalty jika melunasi lebih awal, dan biaya jika di take over ke bank lain.












